• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terungkap!, IBP dan VDR Membuat Video Syur 1 Menit 34 Detik di Hotel Khas Gresik

    Aries Reider
    Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T07:46:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    GRESIK, mediabhayangkaranews.com – Satreskrim Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya. Bertempat di depan lobi Mapolres Gresik, konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. 


    Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP). Pada tanggal 26 Januari 2025.


    Selain itu, POD juga melaporkan IBP atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


    Tersangka IBP (37) dan selebgram TikTok, VDR (27), harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.


    Kedua tersangka terancam maksimal hukuman 12 tahun. Sebagaimana pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Serta denda maksimal 6 Miliar. 


    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan kedua tersangka mulai kenal sejak bulan oktober 2024. Keduanya pun menjalin hubungan asmara dan sering melakukan pertemuan-pertemuan. 


    “Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, melakukan pertemuan di Hotel Khas Gresik. Keduanya melakukan hubungan selayaknya suami istri,” ungkapnya Kompol Danu, di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). 


    Saat melakukan hubungan badan, lanjut dia, dibuat video oleh tersangka IBP dengan handphone miliknya. Yaitu merek Iphone X warna hitam. 


    “Video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. 


    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, pasal yang disangkakan sebagaimana pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.


    Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, apakah cukup atau ada tambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka. 


    “Termasuk kami masih dalami berapa kali melakukan hubungan intim, dan apakah setiap berhubungan melakukan rekaman video,” tandasnya AKP Abid Uais. 


    “Serta barang bukti flashdisk yang isinya ada video syur, akan kami lakukan uji lab Forensik beserta hp tersangka,” ujarnya. 


    (HR)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Jatim

    +