• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Gresik Tegaskan Larangan Truk Melintas Saat Jam Operasional dan Truk Muat MBLB Wajib Ditutup Terpal

    Aries Reider
    Senin, 03 Februari 2025, Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T18:09:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    GRESIK, mediabhayangkaranews.com - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Senin (03/02/2025) menghimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang terkait aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya di wilayah Gresik.


    Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB adalah sebagai berikut:


    * Jam larangan operasional

    05:00 - 08:00 WIB dan 15:00 - 18:00 WIB

    * Jam diperbolehkan operasional 

    08:00 - 15:00 WIB dan 18:00 - 05:00 WIB


    Selain itu, Kapolres Gresik menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.


    Sebagai langkah pendukung, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang di dua lokasi strategis, yaitu:


    - Wilayah utara berlokasi di Ngawen, Kecamatan Sidayu.


    - Wilayah selatan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.


    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.


    "Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal demi keselamatan bersama para pengguna jalan," tegas AKBP Rovan.


    (HR)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini