GRESIK, mediabhayangkaranews.com - Merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran atau penjualan minuman keras di kawasan wilayah hukum Polsek Menganti, tepatnya di Desa Bringkang Kec. Menganti Kab. Gresik.
Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Menganti.
Adanya informasi dari masyarakat, bahwa Toko Sdr. EP Kakak Kepala Desa Bringkang menjual minuman keras, anggota Polsek Menganti segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian Anggota Patroli Polsek Menganti melakukan pengeledahan di toko Sdr. EP yang diduga telah menjual miras, dan ternyata benar di dalam pengeledahan tersebut berhasil menemukan Miras,” ujar Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, S.H., Sabtu (01/02/2025).
Kami menyita sebanyak 5 botol miras jenis Bir Bintang dan 2 botol Miras merk Vodka di dalam kardus di simpan dibawa meja di dalam toko. Selanjutnya Barang bukti dibawa ke kantor Polsek Menganti.
Kapolsek Menganti memastikan bahwa razia miras berlangsung dengan aman dan lancar. Sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.
“Biasanya karena pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, ia menyikapi miras dengan serius,” tegasnya.
AKP Dawud juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Bahkan, bila dioplos dapat membahayakan nyawa.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga masyarakat wilayah Kecamatan Menganti,” pungkasnya.
(HR)