• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Comenderwish Pelayanan Masyarakat, Polsek Manyar Mengimbau Kepada Pengemudi Kendaraan Truk Saat Jam Operasional

    Aries Reider
    Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T07:42:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    GRESIK, mediabhsyangkaranews.com - Demi terciptanya Kamseltibcarlantas anggota Polsek Manyar, melaksanakan Himbauan kepada supir truk yang melintas di wilayah hukum Polsek Manyar. Kegiatan ini atensi dari Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard, situasi ini sangat rentan terjadinya kemacetan maupun laka lantas. Dan sangat membantu masyarakat yang melaksanakan aktifitas yaitu merasa aman dan nyaman.


    Kegiatan ini dilakukan, terlihat dari pantauan personil Polsek Manyar, pada Rabu (5/2/2025) guna mencegah terjadinya laka lantas dan menciptakan Keselamatan bagi pengendara yang menggunakan jalur tersebut terutamanya pada jam-jam operasional di wilayah Kecamatan Manyar khususnya wilayah hukum Polsek Manyar.


    Dengan adanya kegiatan himbauan ini, akan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang berkendara maupun masyarakat sekitar yang melaksanakan kegiatan di sekitar jalan tersebut, selain itu ini memang sudah menjadi tugas pokok Kepolisian untuk mengayomi masyarakat.


    “kegiatan ini, atas atensi Kapolres Gresik untuk menghimbau pengemudi kendaraan truk dan memberikan selembaran surat imbauan, pada saat jam operasional guna menciptakan Wilayah Hukum Polsek Abang yang aman dan nyaman,” ucap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, S.H., M.Hum. saat dikonfirmasi.


    Lebih lanjut, AKP Dante menjelaskan untuk menekan angka kemacetan dan kecelakaan lalulintas, kami memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraaan truk, bahkan hari ini personil Polsek Manyar memberikan imbauan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang (Tanah, Pasir, Batu dan Barang lainnya) kepada pengemudi yang melintas diwilayah hukumnya.


    “Dimana jam operasional untuk kendaraan besar atau truk barang yang sudah diberlakukan, jam operasional berlaku dari pukul 05.00 s/d 08.00 Wib dan pukul 15.00 s/d 16.00 Wib, sesuai surat edaran dari Dishub Gresik,” tandasnya.


    (HR)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini