• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lakukan Penganiayaan Seorang Pemuda Diserahkan Polsek Abepura Ke Kejaksaan

    Tatag Gianyar
    Sabtu, 07 Desember 2024, Desember 07, 2024 WIB Last Updated 2024-12-07T10:40:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Polresta Jayapura Kota - Polsek Abepura melalui penyidik Unit Reskrim menyerahkan satu tersangka tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan.


    Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H, ketika ditemui, Sabtu (07/11) siang.


    Kapolsek menerangkan, tersangka yang diserahkan pihaknya kepada Jaksa berinisial YT (28) yang mana dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jems Bagre.


    "YT melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban tanpa sebab dan langsung kabur meninggalkan korban," terang kapolsek.


    Lanjut Kapolsek, dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap (P21) YT diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk siap disidangkan.


    "Dengan ini terhadap tersangka YT terbukti telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," Tandas Kapolsek.(*)


    Penulis : Edgard

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini