Polresta Jayapura Kota - Polsek Abepura melalui penyidik Unit Reskrim menyerahkan satu tersangka tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H, ketika ditemui, Sabtu (07/11) siang.
Kapolsek menerangkan, tersangka yang diserahkan pihaknya kepada Jaksa berinisial YT (28) yang mana dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jems Bagre.
"YT melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban tanpa sebab dan langsung kabur meninggalkan korban," terang kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap (P21) YT diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk siap disidangkan.
"Dengan ini terhadap tersangka YT terbukti telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," Tandas Kapolsek.(*)
Penulis : Edgard