• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ayah Tak Akui Anak Kandung, Si Ibu dan Anak Berjuang Dapatkan Keadilan

    Tatag Gianyar
    Rabu, 18 Desember 2024, Desember 18, 2024 WIB Last Updated 2024-12-18T10:40:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TABANAN - Pemilik sekolah Pariwisata Biwi Tabanan yang juga berprofesi sebagai Pengacara, DR. Ida Bagus Putu Astina, SH., MH., MBA., CLA, digugat terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHperdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu, 18 Desember 2024.


    Bahkan, Gugatan sudah diajukan oleh Ida Ayu Suryawati melalui Kuasa Hukum, Astra Putra Surbakti SH & Rekan tertanggal 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tabanan.


    Korban Ida Ayu Suryawati  mengungkapkan, bahwa awal perkenalan dengan DR. Ida Bagus Putu Astina., SH., MH., MBA., CLA, terjadi pada bulan Januari 2019. Kemudian, sekitar 1 Oktober 2019, Ida Ayu melangsungkan pernikahan dengan Ida Bagus Putu Astina., SH., MH., MBA., CLA, secara Adat Bali dan Agama Hindu di Grya Santika Desa Brasela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.


    Atas pernikahan tersebut, lanjutnya lahirlah seorang anak perempuan yang diberi nama Ida Ayu Ghauri Queena Astina di Denpasar, pada 16 Maret 2020.


    Namun, sejak usia anak 3 (tiga) bulan, DR. Ida Bagus Putu Astina., SH., MH., MBA., CLA mulai menghilang dan akses komunikasi ditutup. 


    "Dia tidak mau mengakui anak biologisnya, bahkan dengan keji menuduh saya melakukan hal-hal yang tidak masuk akal," tegas Ida Ayu Suryawati.


    Sementara itu, Kuasa Hukum Astra Putra Surbakti mengungkapkan, Kliennya sangat menderita akibat permasalahan ini, yang ditambah lagi munculnya keresahan bathin dan guncangan psikis, akibat tekanan status sosial dari internal keluarga dan lingkungan masyarakat.


    Tak hanya itu, sejak Ida Bagus  Putu Astina sebagai ayah biologis Ida Ayu Ghauri Queena Astina justru tidak melakukan tugas dan tanggug jawabnya sebagai seorang ayah.


    "Kami sudah mencoba mengirimkan surat undangan musyawarah tertanggal 16 Oktober 2024 kepada IB Putu Astina untuk dapat membicarakan secara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, IB Putu Astina menolak bertemu dengan kami," kata Astra Surbakti.


    Kemudian, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DR. Ida Bagus Putus Astina, SH., MH., MBA., CLA, (Tergugat),  yang mana dalam Petitum, Kuasa Hukum Astra Putra Surbakti meminta kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dan anak Ida Ayu Ghauri Queena Astina.


    "Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 382/Pdt.G/2024/PN.Tbn, karena telah sangat merugikan Penggugat. Pangkal masalahnya adalah Tergugat tidak mengakui anak kandungnya, Ida Ayu Ghauri Queen Astina usia 4 tahun," jelasnya. 


    Selain itu, Kuasa Hukum Astra Putra Surbakti menyatakan, bahwa Ida Ayu Ghauri Queena Astina adalah anak kandung/ anak biologis dari DR. Ida Bagus Putu Astina., SH., MH., MBA., CLA (Tergugat) dan Ida Ayu Suryawati (Penggugat). 


    Terlebih lagi, Astra Putra Surbakti  menghukum Tergugat sebagai ayah biologis untuk memenuhi segala kebutuhan anak Ida Ayu Ghauri Queena Astina hingga berusia 21 Tahun.


    "Demi keadilan, kebenaran, kemanusiaan, kami berharap Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara memberikan putusan seadil-adilnya demi kepastian hukum," tegasnya. 


    Tak hanya itu, lanjutnya Petitum yang diminta adalah menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena sudah sangat merugikan Penggugat dan anaknya. 


    "Kami juga mohon perhatian kepada Komisi Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan Komisi Yudisial," pungkasnya. (red/tim). 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini