• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Gresik Gelar Press Conference Asta Cita 100 Hari Presiden Indonesia, 18 Hari Berhasil Ungkas Kasus Judi Hingga Narkoba

    Tatag Gianyar
    Kamis, 14 November 2024, November 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-14T16:54:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Gresik - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kejahatan dan menangkap puluhan tersangka selama 18 hari. Polres Gresik menggelar Press Conference ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 


    Press Conference digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024) sore dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.


    "Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka," ucap Wakapolres Gresik Kompol Danu, saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024).


    Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan perincian judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan. Judi konvensional atau remi degan satu kasus dan empat tersangka diamankan. Kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka. 


    Daftar barang bukti yang diamankan sembilan belas buah  Handphone berbagai merk, satu set karto domino, satu buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, dua unit sepeda motor merk Honda, satu potong/jaket Hoodie warna Hitam, dua akun DANA dan uang sebesar Rp. 600.000.


    "Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram," jelasnya.


    Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.


    Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyatakat luas untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Di sini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan. 


    Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. 


    "Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.



    (HR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini