Polresta Jayapura Kota - Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi / penggelapan dana dengan tersangka berinisial MN alias Made (33) yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (24/09) pagi, membenarkan jika telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Jayapura terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka MN alias Made.
"Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Bundle Surat Pendirian BUMD Prov. Papua, 1 Bundle Job discription Karyawan, 1 Bundle Slip Penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 Bundle rekening Koran Bank CIMB NIAGA dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka," ungkap AKP Dewa.
Lanjut AKP Dewa mengatakan, MN alias Made melakukan tindak korupsi menggelapkan uang, dana operasional BUMD Prov. Papua (PT. Jamkrida Papua dengan cara Mengambil Dana Senilai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
"Dana tersebut dicairkan dengan alasan akan dipergunakan untuk Biaya Operasional Kantor akan tetapi dalam Pelaksanaannya berdasarkan hasil Audit Internal perusahaan dana tersebut senilai Rp. 102.930.820,- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh ribuh delapan ratus dua puluh rupiah) digelapkan," terangnya.
Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.(*)
Penulis : Edgard