Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura limpahkan tiga tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/09) Siang.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut.
ketiga tersangka tersebut berinisial SW, FY dan SH diserahkan ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti.
Ketiga tersangka tersebut diserahkan atas Laporan Polisinya masing-masing yang mana SW dan FY diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 408 / V / 2024 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 23 Mei 2024, sedangkan SH diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 567 / VII / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, Tanggal 17 Juli 2024.
Lebih lanjut Kata Kompol Komarul, ketiga tersangka tersebut diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura beserta dengan barang buktinya masing-masing.
Dirinya juga menambahkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*)
Penulis : Edgard