Purbalingga - Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya.
Pelaku yang diamankan yaitu SS (23) pekerjaan swasta warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Satu pelaku lainnya berinisial JZM (25) pekerjaan wiraswasta warga Desa/Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto mengatakan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor diketahui oleh korban yang bernama Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, pada hari Jumat (26/4/2024) sekira jam 16.30 WIB.
"Saat korban akan menggunakan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah, diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bojongsari," jelasnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati hasil bahwa sepeda motor yang diduga milik korban ada di wilayah Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.
"Hasil penyelidikan diketahui bahwa sepeda motor tersebut ditemukan dalam keadaan digadai oleh pelaku yang identitasnya kemudian diketahui. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan," ungkapnya.
Disampaikan bahwa pelaku berinisial SS diamankan di wilayah Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial JZM di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pukul 18.00 WIB.
"Modus yang dilakukan yaitu pelaku satu mengambil sepeda motor di garasi rumah korban, kemudian didorong dengan sepeda motor lain oleh pelaku kedua. Kemudian dibawa ke tukang kunci untuk membuat kunci palsu. Setelahnya digadaikan ke orang lain," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6875-HL (milik korban), sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi Z-4039-FX yang digunakan pelaku mendorong motor curian, sejumlah surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, sejumlah kunci sepeda motor asli dan kunci duplikat (dibuat di tukang kunci).
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial SS, dia mengaku mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk membayar hutang. Setelah mencuri sepeda motor kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan pelaku berinisial JZM mengaku hanya membantu SS untuk mendorong sepeda motor yang ternyata barang curian.
"Kepada para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)