• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gereja PNIEL GPIB (Bangunan Kuno Peninggalan Belanda)

    Blogger Bali
    Jumat, 20 November 2020, November 20, 2020 WIB Last Updated 2024-05-11T17:55:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pada abad ke-19, Kota Pasuruan pernah menghiasi lembaran sejarah Nusantara sebagai salah satu kota pelabuhan terbesar di pantai utara Jawa. Pesona sebagai kota besar, menjadi magnet bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib di sini. Sehingga, tak mengherankan bila pada waktu itu, Kota Pasuruan telah menujukkan heterogenitas penduduknya, seperti Belanda, Tionghoa, Arab, Jawa, maupun Madura.

    Kemajemukan ini mampu menciptakan suatu suasana yang dinamis dalam mewarnai Kota Pasuruan pada waktu itu. Tak hanya bermunculan bangunan untuk produksi, rumah tinggal maupun perkantoran, tapi juga yang berhubungan dengan keagamaan seperti klenteng, masjid maupun gereja. Di Kota Pasuruan ini terdapat dua gereja yang memiliki arsitektur yang khas. Salah satunya adalah GPIB Pniel. GPIB ini terletak di Jalan Anjasmoro No. 6 Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo,  Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gereja ini berada di sebelah utara Terminal Bis yang lama.

    Sesuai yang tertulis di gevel, bangunan gereja ini diresmikan pada 15 November 1829 dengan nama De Protestantse Kerk te Pasoeroean. Pemerintah Hindia Belanda mendirikan gereja ini untuk mengakomodasi umat Kristen Protestan di Pasuruan. Kota ini semakin berkembang akibat digulirkan Undang-Undang Gula dan Undang-Undang Agraria Tahun 1830, yang memberikan izin semakin luas perusahaan swasta Eropa menanamkan investasinya di Hindia Belanda. Seiring itu pula, semakin banyak orang Belanda dan Eropa yang tinggal di Hindia Belanda, termasuk Kota Pasuruan.

    Pada tahun 1854, bangunan gereja ini mengalamim kerusakan, dan selanjutnya diperbaiki kembali. Setelah selesai, gereja ini diresmikan pada 15 Agustus 1855. Pada waktu itu, jalan yang menuju ke gereja tersebut masih ditumbuhi pohon cemara yang  cukup rindang berjajar di kiri-kanan jalan.

    Halaman gereja tidak memiliki pagar seperti sekarang ini. Sehingga, saat dari Jalan Balaikota sudah tampak akan kemegahan gereja berlanggam Gothic yang didominasi warna putih. Di atas gevel ada menara lonceng, dan di tengah-tengah gevel terdapat lingkaran berbentuk menyerupai roda. Sebelum memasuki pintu utama, ada selasar yang dihiasi dengan kolom-kolom yang disatukan dengan lengkungan di atasnya, dan di kiri-kanan kolom terdapat lampu dengan hiasan klasik yang terbuat dari besi.

    Bangunan ini kembali dipugar pada tahun 1910 hingga 1917. Dalam pemugaran ini sedikit mengalami perubahan pada fasad bangunan gereja. Menara di atas gevel sedikit diperbesar berbentuk kubus, dan di atasnya diberi atap. Kemudian, bentuk lingkaran menyerupai roda di tengah-tengah gevel diubah menjadi persegi panjang yang atasnya melengkung dan dipasangi besi memanjang untuk menempatkan bendera. Di depan gereja, dibangun sebuah tugu berbentuk silinder. Selain itu, halaman gereja telah disulap menjadi taman dengan beraneka pepohonan.

    Pada saat terjadi kerusuhan di Kota Pasuruan tahun 2001, gereja ini terbakar habis. Bagian yang tersisa dari bangunan ini hanyalah bagian dinding. Akhirnya dilakukan rehabilitasi atas kondisi bangunan ini yang dimulai tanggal 22 Juli 2001 hingga 22 November 2004. Hasil rehabilitasi tersebut, secara fisik masih terlihat langgam Gothic. Akan tetapi pada fasad, sedikit mengalami perubahan terutama pada atas gevel. Dulu, di atas gevel terdapat menara lonceng namun sekarang sudah diubah, yang awalnya menara lonceng sekarang masih menyerupai menara tapi fisiknya ditarik hingga sampai belakang. Jadi, tampak seperti atap limasan bertumpang yang banyak ditemui pada atap emplasemen stasiun kereta api yang ada di kota atau kabupaten. Kemudian, tugu berbentuk silinder yang pernah menghiasi halaman depan gereja, sekarang sudah tidak ada lagi.

    Gereja yang di bangun di atas lahan seluas 1.916 m² ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/496/423.031/2015 tentang Penetapan Cagar Budaya Kota Pasuruan ditetapkan sebagai salah satu dari 20 bangunan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Pasuruan seusai yang tertera pada Diktum Kesatu. *** [200915]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini